Man, 27, fined RM65k for running illegal remittance business

  • 📰 staronline
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 75%

Indonesia Berita Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

SEREMBAN: A 27-year-old man who ran an illegal money remittance business has been fined RM65,000 by the Sessions Court here.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Money laundering instruments?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama